TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama investor berencana akan melakukan pembangunan di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lintau dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau SingÂkarak. Sebelum melakukan pembangunan tersebut tentunya membutuhkan regulasi dan pola kerjasama yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Richi ApÂrian bersama pimpinan oÂrÂganisasi perangkat daeÂrah terkait saat melakukan koordinasi ke Direktur Jendral Bina Keuangan DaeÂrah ( BAKEUDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (25/6) di Jakarta.
Kunjungan Wakil Bupati Richi Aprian didamÂpingi Kepala Dinas PMTSP Naker Zaratul Khairi, Kepala Dinas PUPR Thamrin, Kepala Bagian Hukum Audia SaÂfitri, Kepala Bagian PemeÂrintahan Abdurahman HaÂdi, Kabid Pendapatan non PBB Frenki Adi Tama beserta rombongan disambut Direktur Jendral Bina KeÂuangan Daerah ( BAKEUDA) Kemendagri RI diwakili Budi Ernawan Pimpinan Direktorat Pendapatan DaÂerah Wilayah I.
“Pemerintah kabupaÂten Tanah Datar ditawarkan untuk dua kegiatan pembangunan di sektor EBT oleh investor dengan keikutsertaan 2 persen, dengan harapan berkontribusi terhadap perekonomian daerah salah satunya PAD, untuk kelancaran pembangunan tentunya ada regulasi aturan yang berlaku agar tercapai tujuan menjadi pendapatan yang sah, untuk itu kehadiran kami disini ingin menÂdiskusikan hal tersebut dan ini yang perdana di laksaÂnakan di Tanah Datar “, ungÂkap wabup.
Lebih lanjut, Wabup Richi sampaikan apakah ada pihak swasta bekerjasama dengan pemkab dalam suÂatu bidang usaha yang bergerak di bidang EBP ini dan pola investasi seperti ini baru bagi pemkab TaÂnah Datar, untuk itu kami harapkan apa langkah langÂkah yang akan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Direktorat Pendapatan Daerah WiÂlayah I Budi Ernawin katakan pihak swasta boleh melaksanakan kerjasama dengan pemkab, akan tetapi tentunya sesuai aturan yang berlaku dan atas keÂsepakatan bersama, apaÂlagi ini menyangkut peningkatan perekonomian disektor Pendapatan Asli Daerah yang sah dari keuntungan yang di janjikan.
Untuk menjalin kerjaÂsama dengan investor, urai Budi, aturan yang akan diÂterapkan tentu merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (ant)






