AGAM/BUKITTINGGI

Pemkab Latih Tata Kelola Zakat Bagi UPZ Nagari

×

Pemkab Latih Tata Kelola Zakat Bagi UPZ Nagari

Sebarkan artikel ini
PELATIHAN— Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahman saat membuka pelatihan pengelolaan zakat bagi UPZ Nagari se-Kabupaten Agam.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui bagian Kesejahteraan Rak­yat (Kesra) menggelar pelatihan pengelolaan zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nagari se-Kabupa­ten Agam.

Plt. Kabag Kesra, Yosman mengatakan pelatihan pengelolaan zakat ba­gi UPZ nagari itu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengumpul zakat di Ka­bupaten Agam.

“Selain itu pelatihan ini juga mendorong terbentuknya UPZ di 82 nagari di Kabupaten Agam,” ujar­nya.

Lebih lanjut pelatihan yang diikuti 85 peserta itu digelar selama tiga hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 Juli 2022. Demi terwujud­nya UPZ yang profesional pihaknya menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten.

Baca Juga  Mantan Wako Bukittinggi Diapresiasi, Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani

Kami menghadirkan narasumber dari Baznas Provinsi Sumbar, Kakan Kemenag, Ketua MUI A­gam dan Baznas Agam. Semoga para peserta dapat menyerap ilmu dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Bupati Agam melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejah­teraan Rakyat, Rahman, S.IP, MM mengatakan, pe­ngelolaan zakat merupakan hal yang kompleks.

Menurutnya, pengelolaan zakat membutuhkan keterampilan khusus agar para calon mustahik mau menunaikan zakatnya me­lalui Badan Amil Zakat maupun UPZ.

“Untuk itu kepada para peserta kami harapkan benar-benar menyerap ilmu yang diberikan narasumber, sehingga nanti ada bekal atau pedoman yang akan dibawa ke nagari masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga  Pemko Bukittinggi Sudah Terima Hibah Pasa Ateh

Pihaknya berharap, de­ngan pelatihan yang digelar makin mensolidkan lembaga amil zakat hingga ke tingkat nagari. Dikatakan, UPZ tidak hanya terampil mengumpulkan zakat, tatapi juga harus mampu mendata mustahik yang butuh uluran ta­ngan.

“Lembaga zakat berkewajiban pada kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pen­distribusian zakat serta pendayagunaan zakat,” ujarnya. (pry)