METRO SUMBAR

Pemerintah Tetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda dari Sumbar

×

Pemerintah Tetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda dari Sumbar

Sebarkan artikel ini
PENGUMUMAN—Pembacaan pengumuman WBTbI tahun 2023 oleh Ketua Tim Ahli WBTbI 2023 Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, MA disaksikan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, Kamis malam (30/8), di Hotel Millenium Jakarta.

PADANG, METRO–Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023 dari Sumbar, Kamis malam (31/8).

“Alhamdulillah, 21 Kar­ya Budaya dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023. Dite­tapkan di Jakarta, 31 Agustus 2023. Sebelumnya su­dah 75 di­tetapkan,” ung­kap Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Wa­risan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas.

Pembacaan hasil si­dang penetapan WBTbI oleh Ketua Tim Ahli WBTbI 2023 Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, MA. Pengumuman hasil Sidang WBTbI tahun 2023 tersebut juga dihadiri Dirjen Kebuda­yaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid. Penetapan 21 WBTbI dari Sumbar itu setelah Pemprov melalui Dinas Kebudayaan Sum­bar mengikuti sidang di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2023 di Hotel Millenium Jakarta.

Sebelum sampai pada tahap sidang penetapan, ada beberapa tahapan (pro­ses) yang diikuti yang diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, dengan membawa da­ta masing-masing karya budaya yang akan diusulkan. Kemudian diadakan sosialisasi pentingnya me­lakukan pelindungan dan pelestarian terhadap wa­risan budaya. Kemudian dilanjutkan dengan pencatatan sebagai persya­rakatan untuk diusukan sebagai WBTbI tahun berikutnya.

Melalui rapat koordinasi dan beberapa kali proses diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi Dinas Kebuda­yaan Provinsi Sumbar de­ngan melibatkan OPD yang menaungi urusan kebudayaan di Kabupaten/Kota di Sumbar. Selanjutnya proses melengkapi data dan dokumen usulan dari masing masing karya budaya. “Kita di Provinsi mem­bentuk Tim Ahli WBTb yang terdiri dari akademisi, praktisi budaya dan dari Dinas Kebuda­yaan Sumbar dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar. Tahapan be­rikutnya usulan yang telah dievaluasi Tim Ahli WBTbI dibahas lagi secara bersama Utusan Kabupaten/Kota melalui FGD yang difasilitasi Pemprov Sumbar. Terus diikuti secara bersama hingga proses Sidang Penetapan WBTbI. Dua tahun lalu (sidang penetapan dilaksanakan secara Hybrid (daring dan luring), “ ungkap Aprimas.

Baca Juga  Inspektorat Gelar Sosialisasi Antikorupsi Tahap Perencanaan Anggaran

Tahun ini sidang penetapan dilaksanakan secara langsung (luar jaringan)/dihadiri langsung ke Jakarta. Untuk tahun ini proses pengusulan dilakukan secara online dengan pengisian borang (format pe­ngusulan) dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud­ristek) RI.

Format isian pengusulan WBTb diverifikasi (pro­ses penilaian) oleh Tim Ahli TBTbI. Dari tiga kali tahapan penilaian tim ahli, pada penilaian tahap tiga terdapat 24 usulan (nominasi) dengan catatan 21 Usulan WBTb dari Provinsi Sumbar dilanjutkan untuk Sidang Penetapan WBTbI 2023, dan tiga usulan ditangguhkan untuk diusulkan kembali tahun 2024, karena belum memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan.

Sebanyak 21 usulan WBTb tersebut tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Sumbar mengacu kepada empat domain (adat istiada masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, kemahiran dan kerajinan tradisional, seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).

Karya budaya tersebut sebagai berikut, Basidakah Limau Kinari (Kabupaten Solok), Batagak Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padang Pariaman), Maanta Juadah (Kabupaten Padang Pariaman), Pangurei (Kabupa­ten Kepulauan Mentawai), Panunggru Mentawai (Ka­bupaten Kepulauan Mentawai), Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Serak Gulo (Kota Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan).

Baca Juga  Dengan Berpulangnya Bupati Pasbar, Penuh Haru, Gubernur Sampaikan Duka Mendalam

Selain itu, Anyaman Mansiang (Kabupaten Li­ma Puluh Kota), Opa Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sulaman Nareh (Kota Pariaman), Talempong Batuang (Kota Sawahlunto), Mone Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sam­pelong (Kabupaten Lima­puluh Kota), Si Tupai Janjang (Kabupaten Agam), Silek Pingian (Kabupaten Dharmasraya), Tari Podang Payakumbuh (Kota Payakumbuh) , Turuk Laggai Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Mau­luk Nabi (Kabupaten Padang Pariaman), Gajeumuk Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai).

Pada tahun ini, usulan terbanyak dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni 7 usulan WBTb. Antara lain, Turuk laggai, Pangurei, Panunggru, Opa Mentawai, Pasipiat Sot, Mone Mentawai, Gajeumak Menta­wai. Kemudian dari Kabupaten Padang Pariaman dengan 3 usulan, yakni Bungo Lado, Mauluk Nabi, Maanta Juadah. Sementara, Kota Payakumbuh ada 2 usulan, yakni Tari Podang dan Batagak Pangulu, dan Kabupaten Limapuluh Ko­ta dengan 2 usulan (Anyaman Mansiang dan Sam­pelong).

Sedangkan masing-ma­sing kabupaten/kota lainnya ada satu usulan. Yang menarik di sini, walaupun ada satu usulan, tapi tetap optimis dan bersemangat memberikan dukungan, seperti Karya Budaya Tupai Janjang, dari Kabupaten Agam, saat si­dang penetapan secara langsung hadir Bupati A­gam dan Wali Nagari Tigo Koto Silungkag, Kecamatan Palembayan. Ini sesuai harapan Tim Ahli WBTbI untuk kehadiran daerah pengusul beserta maestro dari masing-masing karya budaya yang diusulkan dalam sidang penetapan. (fan)