METRO SUMBAR

Pegawai Inspektorat Tandatangani Pakta Integritas

×

Pegawai Inspektorat Tandatangani Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini
Untuk menerapkan profesionalitas dalam bekerja, Pegawai Inspektorat melakukan penandatanganan Pakta Integritas, di Ruangan Rapat Inspektorat, Senin (21/2).

PADANG PANJANG, METRO–Untuk menerapkan profesionalitas dalam bekerja, Pegawai Inspektorat melakukan penandatanganan Pakta Integritas, di Ruangan Rapat Ins­pektorat, Senin (21/2).  Inspektur, Dr. Syahril, M.H usai penandatanganan mengatakan, setiap pegawai inspek­torat wajib menandatangani Pakta Integritas tersebut untuk bekerja dalam satu tahun ke depan.

“Di Inspektorat, Pakta Integritas ini sangat penting, karena tupoksi inspek­torat ini adalah quality assurance and consulting partner dan pencegahan korupsi. Maka untuk bisa melakukan ketiga hal tersebut, membutuhkan orang-orang yang berintegritas,” ujar Syahril.

Baca Juga  Pj Wako Resmikan Fasilitas Baru di Masjid Nurul Iman

Dikatakan Syahril, bahwa penan­datanganan Pakta Integritas tersebut sebagai jaminan bahwa semua pega­wai, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer, maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dalam menjalankan tugasnya menuruti kaidah-kaidah yang seha­rusnya dilakukan.

“Pakta Integritas tersebut menje­laskan pegawai melaksanakan peker­jaan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak terlibat kepentingan dan dapat mencegah hal-hal yang dapat merugikan.” tandasnya.

Pakta Integritas ini, lanjut Syahril,  sifatnya lebih kepada kemampuan pribadi-pribadi untuk meningkatkan kualitasnya sebagai PNS. Karena PNS merupakan sebuah profesi yang harus dilaksanakan secara profesional. Jika tidak profesional, tentu semua tidak akan maju.

Baca Juga  Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Dorong Anak Binaan PSBR Harapan Jadi Generasi Mandiri dan Siap Kerja

“Untuk menjadi profesional ter­sebut, 39 orang pegawai Inspektorat harus memiliki Pakta Integritas dan berintegritas tinggi. Ketika masuk ke Inspektorat, sudah masuk ke Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP),” bebernya. (rmd)