METRO SUMBAR

Pastikan Bebas Kendala dan Sesuai Regulasi, Pasbar Matangkan Tahapan Pilwana Serentak 2026

×

Pastikan Bebas Kendala dan Sesuai Regulasi, Pasbar Matangkan Tahapan Pilwana Serentak 2026

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus mematangkan persiapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 yang akan dilaksanakan dengan sistem elektronik (e-voting). Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi, Pemkab Pasaman Barat menggelar rapat teknis di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Selasa (23/6).  Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail itu membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilwana, mulai dari persyaratan calon, tahapan penyelenggaraan, hingga dukungan lintas instansi yang dibutuhkan selama proses pemilihan berlangsung.

Dalam arahannya, Sekda Doddy menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh peserta rapat dalam memberikan masukan dan solusi terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat muncul selama tahapan Pilwana.

“Pilwana akan dilaksanakan di 87 nagari se-Kabupaten Pasaman Barat. Tentu diperlukan persiapan yang matang. Karena itu, kami mengharapkan seluruh peserta rapat proaktif memberikan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, khususnya terkait persyaratan dan mekanisme pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat Syaikhul Putra menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pilwana telah memasuki proses pembentukan panitia pemilihan di tingkat nagari serta penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga  Pengurus Masjid  Nurush Shadiqin, Sembelih 9 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Menurutnya, pendaftaran bakal calon wali nagari dijadwalkan dibuka pada 6 sampai dengan 9 Juli 2026 dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Hari ini kami membahas sejumlah persoalan teknis yang berpotensi dihadapi panitia kabupaten, seperti legalisasi ijazah calon yang belum dilegalisasi atau ijazah calon yang berasal dari luar Sumatera Barat. Hal-hal seperti ini perlu disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan kendala pada tahap verifikasi administrasi,” jelasnya.  (end)