PASARRAYA, METRO–Pedagang Pasar Raya Padang baru saja kedatangan tamu penting dari Staf Khusus Kepresidenan Aji Erlangga, Kamis (21/10) malam. Pada kesempatan itu mereka meminta agar pemerintah pusat mengembikan hak mereka sebagai pemilik kartu kuning yang sah, meskipun pasar dibangun dengan dana APBN.
“Kamis malam kami kedatangan tamu khusus Staf Khusus Kantor Kesekretariatan Presiden dari Jakarta Pak Aji Erlangga bersama sejumlah rombongan dari Kementerian Koperasi dan perwakilan BUMN. Pada kesempatan itu kami meminta pemerintah pusat mengembalikan hak-hak pedagang terhadap kepemikan kedai kedai mereka di pasar,” sebut tokoh Pasar Raya Padang yang juga anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, Jumat (22/10).
Ia menjelaskan, saat ini perlu diatur dengan jelas hak pakai berupa kartu kuning setelah bencana apapun yang memusnahkan gedung pasar. Sebab terjadi perbedaan pemahaman hukum antara pedagang dengan Dinas Perdagangan yang perlu diselesaikan atau dicarikan jalan keluarnya dari pusat.
Pembangunan gedung pasar dengan APBN pasca becana menimbulkan polemik soal status hak pakainya. Di satu sisi aturan terbaru dengan komplek pasar dibangun menggunakan APBN maka hak pakai pedagang menjadi hilang.
Sementara hak pakai itu dari dulunya dapat diturunkan kepada pewaris dan dapat dijual serta dapat dijadikan agunan ke perbankan oleh pedagang. Hak pakai tersebut tidak gratis diperoleh pedagang, tetapi dibeli dengan harga yang tidak sedikit.
“Saya memberikan contoh, Pasar Ateh Bukittinggi dan Pasar Raya Padang Blok 2, 3 dan 4 yang belasan tahun sampai saat ini status hak pakai berupa kartu kuningnya menjadi terkatung-katung dan pedagang sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian haknya seperti sediakala dan tentu saja tidak mau menjadi penyewa abadi di tempat mereka dahulu berdagang,” ungkap Budi.
Pedagang berpikir bahwa pasca gempa dana pembangunan menggunakan dana darurat bencana dan tentu berharap dapat kembali haknya berupa kartu kuning. Di lain sisi, pemerintah menilai begitu dibangun dengan dana APBN maka itu menjadi asset pemerintah dan pedagang tidak lagi punya hak dan harus menyewa seterusnya. Polemik ini yang mesti diselesaikan dan diputuskan di tingkat pusat agar tidak merugikan pedagang.
Sebab jika berlanjut terus pedagang ke depannya tidak akan punya apa-apa lagi di pasar-pasar tradisional dan pasar induk jika terjadi bencana.
“Saya meminta agar rombongan pedagang diterima oleh Presiden atau Menteri Perdagangan untuk membicarakan khusus hak-hak pedagang ke depannya jika terjadi bencana pada kompleks pertokoan mereka dimanapun berada di Indonesia agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap komunitas pedagang itu,” ungkapnya.
Semenatra Aji Erlangga menyampaikan bahwa sedapat mungkin fase I sampai dengan VI, Iwapi, Pasar Raya Barat dibangun oleh pemerintah pusat dengan dana APBN. Sehingga tidak perlu investor yang sering menjual mahal bangunan permeter. Akibatnya, bisa tersingkir pedagang yang bermodal pas-pasan dengan orang lain. Sementara Pasar Raya adalah universitasnya orang Minang untuk menjadi pedagang tangguh.
“Saya cukup kaget ternyata ada masalah menarik pasca gempa 30 September 2009. Kita meminta KPP menyurati kantor sekretariat Keperesidenan dan akan mencoba membawa dalam rapat khusus nantinya soal bisa diterima rombongan perwakilan pedagang menyampaikan hal-hal terkait Pasar Raya Padang,” ujarnya. (tin)






