PDG.PANJANG, METRO—Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang meringkus pria paruh baya lantaran nekat mencuri Handphone (Hp) saat menjadi tamu pada pesta pernikahan di di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Saat ditangkap pada Rabu (29/7) sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku berinisial S alias Ujang (58), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang menggeledahnya berhasil menemukan satu unit Hp hasil curiannya.
Kapolres Padangpanjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ronal Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus pencurian Hp ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.
“Jadi, setelah adanya laporan korban, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi hingga terungkaplah dalang dari pencurian Hp tersebut. Kami kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti,” kata Iptu Ronal, Kamis (30/7).
Dijelaskan Iptu Ronal, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, saat korban menghadiri acara pesta pernikahan di rumah keluarga pelaku di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan.
“Memanfaatkan kondisi rumah yang dipenuhi tamu undangan dan kelengahan korbannya, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna Light Violet milik korban yang saat itu diletakkan di ventilasi pintu masuk rumah,” ungkap Iptu Ronal.
Setelah mengambil Hp korban, kata Iptu Ronal, pelaku langsung pergi dari lokasi pesta dan menyembunyikannya lalu berpura-pura tidak tahu dengan kejadian itu. Namun, korban yang tak terima atas kejadian itu, melapor ke Polres Padangpanjang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa telepon genggam tersebut diambil untuk digunakan sendiri,” ujar Iptu Ronal.
Terkait aksi pencurian ini, Iptu Ronal mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama saat menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (*)






