BERITA UTAMA

Parah! IRT Nekat Curi Ponsel di Warung Kopi

×

Parah! IRT Nekat Curi Ponsel di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini
CURI PONSEL— IRT yang melakukan pencurian ponsel di warung kopi ditangkap Tim Polsek Lubeg.

PADANG, METROTim Python Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit ponsel di kawasan Bukit Putus, Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Parahnya, pelaku pencurian ini merupakan seorang wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT). Ia diciduk pada pada Minggu (9/8) dini hari sekira pukul 03.45 WIB, setelah pemilik ponsel melapor ke Polsek Lubeg.

Peristiwa pencurian ter­sebut bermula pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di Warung Kopi Buya. Pelaku meman­faat­kan situasi warung yang saat itu sedang sepi dan tidak ada yang menjaga untuk menggasak satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 milik korban.

Akibat tindakan nekat wanita tersebut, pemilik warung mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 2 juta. Menerima laporan dari masya­rakat, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba, langsung menginstruksikan anggota Opsnal Polsek Lubeg yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, S.H., untuk turun ke lokasi.

Baca Juga  Lebaran Tahun ini Dipastikan Tanpa Penyekatan Perbatasan, Polda Sumbar Fokuskan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Pe­tugas segera meng­gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, termasuk seorang saksi bernama Eri (45) yang berprofesi sebagai sopir.

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk di lapangan, pergerakan pelaku akhirnya teridentifikasi. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Baru Teluk Bayur, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Pa­dang Selatan, hingga akhir­nya berhasil melakukan penyergapan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Robby Setiadi Purba .

Dikatakan Kompol Rob­by, pelaku diketahui bernama Juniar Tika Sari pgl Sari (46), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Rawang Jundul, Kelurahan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

Baca Juga  Pria Bertato Jual Ratusan Kura-kura yang Dilindungi di Kota Payakumbuh, Patok Harga Rp 450 Ribu Per Ekor, Diekspor ke Vietnam dan Thailand

“Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri ponsel tersebut. Adapun motif yang mendorong tersangka ne­kat melancarkan aksinya adalah terdesak masalah ekonomi,” ujar dia.

Menurut Kompol Robby, saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 lengkap dengan kotak pembungkusnya telah diamankan di Ma­pol­sek Lubuk Begalung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.

“Kami masih meleng­kapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi de­ngan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hu­kum lebih lanjut,” tandasnya. (ped)