SIJUNJUNG, METRO—Perbuatan pemuda berinisial AY (26) di Kabupaten Sinjung, sangatlah jahat dan tidak terpuji. Pasalnya, ia tega menyebarkan foto bugil mantan pancarnya kepada orang-orang yang mengenali korban hingga diposting di media sosial (medsos).
Namun, korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Sijunjung. Berkat laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah empat bulan mencarinya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari korban berinisial R (22), setelah foto telanjang dirinya disebar oleh pelaku hingga membuat dirinya malu.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan LP/B/28/III/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG tanggal 16 Maret 2026. Peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku menjalin hubungan asmara alias pacaran,” kata AKP Irwan Doni kepada wartawan, Selasa (21/7).
Selama berpacaran lima bulan, kata AKP Irwan Doni, pelaku dan korban kerap melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. Saat video call, korban terkadang telanjang dan kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menscreen shoot dan menyimpannya.
“Setelah mereka putus, foto telanjang yang merupakan hasil dari tangkapan layar mereka video call ini, disebar pelaku kepada orang-orang yang kenal dengan korban dan juga diposting ke media sosial Facebook. Dalam postingan itu, pelaku juga membuat nama lengkap korban,” ungkap AKP Irwan Doni.
Menurut AKP Irwan Doni, motif dari pelaku yang nekat menyebarkan foto yang termasuk dalam konten pornografi ini, lantaran merasa sakit hati dengan korban. Setelah menyebarkan foto-foto itu, pelaku yang bekerja sebagai sopir ini berusaha menghilang dari Kabupaten Sijunjung.
“Tim Satreskrim Polres Sijunjung yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Keberadaan pelaku sempat sulit untuk dilacak karena pelaku bekerja sebagai sopir dan jarang berada di Sijunjung,” ujar AKP Irwan Doni.
Setelah empat bulan melakukan pencarian, kata AKP Irwan Doni, petugas mendapatkan informasi pelaku tengah antrean membeli BBM di SPBU Tanah Badantuang, Sijunjung. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasindan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 407 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda satu milar rupiah,” ujarnya.
AKP Irwan Doni mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menggunakan media sosial dengan bijak. Selain bisa berdampak menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri juga bisa berdampak terhadap orang lain hingga berujung di ranah hukum. (ndo)






