PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama seluruh Satlantas Polres jajaran akan melaksanakan OperasiĀ Patuh Singgalang 2025 selama 14 hari, yang dimulai Senin (14/7) hingga Minggu (28/7). Sejumlah pelanggaran lalu lintas bakal menjadi fokus dalam operasi ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar mengatakan, pelaksanaan Operasi PaĀtuh Singgalang ini memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keĀseĀlamatan, keamanan, dan kelancaran serta meningĀkatkan kesadaran masyaĀrakat dalam berlalu lintas.
āTujuan utama operasi ini untuk menurunkan angĀka pelanggaran, kecelaĀkaan, dan fatalitas di jalan raya. Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di teĀngah masyarakat,ā ujar Kombes Reza usai kegiaĀtan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras), Jumat (11/7).
Kombes Pol Reza meĀnuturkan, pelaksanaan opeĀrasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan. Yaitu Preemptif, preventif, dan represif. Pendekatan preemptif dilakukan deĀngan memassifkan upaya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun keĀcelakaan lalu lintas.
āDalam pendekatan preemptif kami jugaĀ akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat melaĀlui media cetak, elektronik maupun baliho-baliho. EduĀkasi tatap muka deĀngan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat,ā jelasnya.
Kombes Pol Reza meĀnuĀturkan, dalam operasi ini, ada tujuhĀ jenis pelangĀgaran prioritas yang menĀjadi sasaran dalam Operasi Patuh Singgalang 2025, yaitu penggunaan HandĀphone saat berkendara dan aktivitas lain yang mengĀganggu konsentrasi pengeĀmudi termasuk merokok.
āKemudian, pengemudiĀ di bawah umur, peĀngenĀdara berbonceng tiga, PeĀngendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan peĀngemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba,ā tegas dia.
Sasaran terakhir, ungĀkap Kombes Pol Reza, peĀngemudi berkendaraĀ meĀlaĀwan arus dan melampaui batas kecepatan. Semua pelanggaran ini akan ditinĀdak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikeĀnakan sanksi tilang elekĀrtonik maupun manual.
āKami mengimbau seĀluĀruh masyarakat Sumbar, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peĀraĀturan lalu lintas dan meĀlengkapi kelengkapan kenĀdaraan, seperti SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Mari bersama-sama menĀciptakan Keamanan, KeseĀlamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibselcarlantas) di wiĀlayah hukum Polda SumĀbar,ā tutupnya. (rgr)






