METRO PADANG

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai 14 Juli, Ditlantas Polda Sumbar Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas

×

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai 14 Juli, Ditlantas Polda Sumbar Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar saat diwawancarai wartawan.

PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama seluruh Satlantas Polres jajaran akan melaksanakan OperasiĀ  Patuh Singgalang 2025 selama 14 hari, yang dimulai Senin (14/7) hingga Minggu (28/7). Sejumlah pelanggaran lalu lintas bakal menjadi fokus dalam operasi ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar mengatakan, pelaksanaan Operasi PaĀ­tuh Singgalang ini memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keĀ­seĀ­lamatan, keamanan, dan kelancaran serta meningĀ­katkan kesadaran masyaĀ­rakat dalam berlalu lintas.

ā€œTujuan utama operasi ini untuk menurunkan angĀ­ka pelanggaran, kecelaĀ­kaan, dan fatalitas di jalan raya. Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di teĀ­ngah masyarakat,ā€ ujar Kombes Reza usai kegiaĀ­tan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras), Jumat (11/7).

Baca Juga  THR Wajib Dibayar Penuh, Jangan Setengah-tengah

Kombes Pol Reza meĀ­nuturkan, pelaksanaan opeĀ­rasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan. Yaitu Preemptif, preventif, dan represif. Pendekatan preemptif dilakukan deĀ­ngan memassifkan upaya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun keĀ­celakaan lalu lintas.

ā€œDalam pendekatan preemptif kami jugaĀ  akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat melaĀ­lui media cetak, elektronik maupun baliho-baliho. EduĀ­kasi tatap muka deĀ­ngan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat,ā€ jelasnya.

Kombes Pol Reza meĀ­nuĀ­turkan, dalam operasi ini, ada tujuhĀ  jenis pelangĀ­garan prioritas yang menĀ­jadi sasaran dalam Operasi Patuh Singgalang 2025, yaitu penggunaan HandĀ­phone saat berkendara dan aktivitas lain yang mengĀ­ganggu konsentrasi pengeĀ­mudi termasuk merokok.

ā€œKemudian, pengemudiĀ  di bawah umur, peĀ­ngenĀ­dara berbonceng tiga, PeĀ­ngendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan peĀ­ngemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba,ā€ tegas dia.

Baca Juga  Semen Murah Cina Membahayakan, Andre: KPPU harus Seriusi Masalah Semen

Sasaran terakhir, ungĀ­kap Kombes Pol Reza, peĀ­ngemudi berkendaraĀ  meĀ­laĀ­wan arus dan melampaui batas kecepatan. Semua pelanggaran ini akan ditinĀ­dak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikeĀ­nakan sanksi tilang elekĀ­rtonik maupun manual.

ā€œKami mengimbau seĀ­luĀ­ruh masyarakat Sumbar, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peĀ­raĀ­turan lalu lintas dan meĀ­lengkapi kelengkapan kenĀ­daraan, seperti SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Mari bersama-sama menĀ­ciptakan Keamanan, KeseĀ­lamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibselcarlantas) di wiĀ­layah hukum Polda SumĀ­bar,ā€ tutupnya. (rgr)