Sementara, Kemenpora kembali mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, setelah pengajuan kasasi mereka soal surat keputusan 01307 tertanggal 17 April 2015 yang berisi sanksi administratif terhadap PSSI ditolak MA. Putusan MA tersebut menguatkan dua putusan pengadilan sebelumnya.
Artinya, ini untuk ketiga kalinya Kemenpora kalah dari PSSI di meja hijau. Pertama, Kemenpora kalah saat digugat PSSI soal SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui keputusan No.91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015. Kemudian, diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam surat putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015.
Kemenpora mengatakan, masih belum menerima secara resmi surat putusan dari MA, yang menolak kasasi mereka. Kemenpora sendiri baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media massa dan situs resmi MA.
Meski begitu, Kemenpora tetap menghormati keputusan hasil kasasi dari MA.
”Secepat mungkin Kemenpora akan mengambil inisiatif untuk segera meminta petikan hasil kasasi tersebut. Kami akan mempelajari dari putusan itu kenapa Kemenpora kalah lagi,” kata Gatot S. Dewa Broto, kepala Komunikasi Publik Kemenpora dalam jumpa persnya, Senin (7/3). (*/boy)
Komentar