PADANG, METRO–Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.
Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Namun, dalam penggunaannya kita harus perlu mengetahui mengenai kesalahan penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard tersebut.
Febriadi selaku Instructor dan Safety Riding Supervisor PT.Hayati Pratama Mandiri menjelaskan, ada beberapa kesalahan dari pengguna sepeda motor dalam menyalakan lampu hazard yaitu yang pertama menyalakan lampu hazard saat hujan.
“Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama,”ujar Febriadi.
Kedua, menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. “Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus,”terangnya.