PADANG, METRO–Sejumlah pengurus dan Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia (PB Lemkari), H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa SIP MH berkumpul secara virtual dalam Rapat Pleno Pengurus, Senin (17/1). Kabid Humas PB Lemkari Agusmardi Jumat (21/1) menyampaikan, rapat pleno itu mengagendakan pembahasan kebijaksanaan dalam menghadapi Memori Peninjauan Kembali atas keputusan Mahkamah Agung No.2528K, Penganugerahan DAN Kehormatan usulan dari Pengprov dan PB Lemkari, Pelaksanaan sistem pertandingan, perwasitan dan kompetisi Lemkari dan pemberdayaan bidang usaha dan dana PB Lemkari, hal-hal lain yang dirasa perlu.
Rapat dibuka Ketua Umum PB Lemkari dan setelah diperiksa daftar kehadiran maka rapat diskor selama 5 menit. Dan setelah 5 menit dan dikonfirmasi ulang kehadiran peserta undangan maka rapat dibuka kembali serta dinyatakan kuorum untuk mengambil keputusan. Ketua Umum menjelaskan, terlebih dahulu bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PB Lemkari 2020 bahwa pelaksanaan rapat pleno ini adalah sah dengan menggunakan teknologi yang disepakati dan dalam rapat pleno ini melalui teknologi video conference google meet.
Ketua Umum menjelaskan, ini telah dilaksanakan rapat harian PB Lemkari pada hari Jumat (14/1/22) secara tatap muka di kantor sekretariat PB Lemkari di Gedung KONI Pusat Lt.8 Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta. Setelah mendengarkan saran pendapat dan masukan dari peserta rapat maka diputuskan sebagai berikut. Pertama, kebijaksanaan dalam menghadapi Memori Peninjauan Kembali atas keputusan Mahkamah Agung nomor 2528K, bahwa telah diterima Relass Memori Peninjauan Kembali atas Keputusan Mahkamah Agung nomor 2528K pada tanggal 4 Januari 2022, dalam rapat juga dibacakan hal-hal yang menurut pemohon Memori Peninjauan Kembali adalah sebagai novum. Rapat pleno memandang bahwa hal-hal yang disebutkan sebagai novum oleh pemohon Memori Peninjauan Kembali adalah tidak benar karena semua hal-hal yang disebutkan tersebut sudah disampaikan dan diputus oleh Mahkamah Agung melalui keputusan Kasasi 2528K.
Rapat pleno meminta kepada PB untuk mengeluarkan surat yang menerangkan kepada Pengurus Provinsi tentang fakta-fakta yang ada untuk menolak kebohongan yang disampaikan dalam Memori Peninjauan Kembali agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak lain. Rapat pleno mendukung keputusan untuk mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali diberikan kuasa kepada Para Advokat yang berkantor pada S2S Law Office yakni bapak Tomson Situmeang SH.,MH.,CLA.,CTLC dan bapak David Partogi, SH yang beralamat di Grand Palace, Tower A, Lt.3 #R6-7 Jl. Benyamin Sueb Blok A-5 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat yang juga adalah kuasa hukum dalam keputusan Kasasi 2528K yang dimenangkan PB Lemkari.
Agenda kedua, Penganugerahan DAN Kehormatan usulan dari Pengprov dan PB Lemkari. Para peserta sepakat untuk memberikan Sabuk Hitam serta DAN kehormatan kepada DR Dhaniswara K Harjono SH MH MBA (Rektor UKI) sabuk hitam dengan tingkatan DAN V, Errol M.L Mamesah (Staf UKI) sabuk hitam dengan tingkatan DAN V, Risal Mamesah (Staf UKI) sabuk hitam dengan Tingkatan DAN III dan Tomson Situmeang SH.,MH.,CLA.,CTLC (Staf UKI) sabuk hitam dengan Tingkatan DAN III, H. Masherdata Musa’I, SH MSi (Kabid SMA Dinas
Pendidikan Sumsel) sabuk hitam dengan Tingkatan DAN III dan H Teddy Meilwansah. S.STP.,MM.,M.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan) sabuk hitam dengan Tingkatan DAN III. (boy)