PADANG, METRO–Menindaklanjuti rapat hearing lintas fraksi DPRD Padang dalam memanggil pengurus KONI Padang, Jumat (3/9 /2021), akhirnya Ketua DPRD Padang Syafrial Kani SH mengambil kebijakan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Padang. Dalam hearing tersebut terungkap kepengurusan KONI Padang di bawah pelaksana tugas (Plt) ketua diklaim illegal Dispora Padang.
Surat rekomendasi Nomor: 170/562/DPRD – Pdg/ IX-2021 ditandatangani Ketua DPRD Padang Syafrial Kani SH itu meminta Walikota Padang melalui SKPD terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengambil alih pelaksanaan musyawah olahraga kota luar biasa (Musorkotlub) untuk pembentukan pengurus KONI yang difinitif.
“Sehingga, menyangkut Musorkotlub KONI Padang untuk suksesi pemilihan pengurus KONI periode 2021 – 2025 diserahkan ke Dispora sampai terpilih kepengurusan yang difinitif,” sebut Syafrial Kani melalui surat tertanggal, Jumat (3/9).
Selain itu juga drekomendasikan, untuk membekukan untuk sementara penggunaan keuangan anggaran KONI Padang, sampai terpilihnya kepengurusan KONI yang difinitif untuk empat tahun ke depan.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry mengatakan, menyikapi dari surat rekomendasi DPRD Padang yang ditandatangani Ketua Syafrial Kani tersebut, maka kerja panitia Musorkotlub KONI Padang untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon ketua gugur dengan sendirinya. “Karena berdasarkan pengakuan dari Kadispora Padang kepengurusan KONI Padang di bawah Plt Ilmarizal ilegal secara aturan,” ujar Azwar.
Ditambahkan Azwar, kemudian hasil panjaringan dan penyaringan dengan dukungan 30 persen, juga batal dengan sendirinya. Kemudian, jika ada calon yang telah memenuhi dukungan saat seleksi itu juga gugur dengan sendirinya. Maka, dalam melasanakan Musorkotlub KONI tersebut, maka diserahkan kepada Dispora Padang untuk membentuk panitia pelaksana, untuk memilih kepengrusan KONI Padang yang difinitif dan legal.
Namun, sikap DPRD Padang dalam menelusuri dugaan – dugaan indikasi keuangan, akan tetap ditindaklanjuti parlemen. Tidak menutup kemungkinan DPRD menyurati Inspektorat untuk memeriksa keuangan KONI Padang. Karena anggaran hibah APBD Kota Padang untuk KONI tersebut tidak sedikit jumlah. Apalagi, di dalam pusaran pandemi Covid-19 dana sebesar miliaran rupiah itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Selain itu jika ditemukan temuan indikasi penyeleweingan sesuai saran ketua DPRD Padang, sebaiknya dilaporkan saja ke polisi,” ujar Azwar. (boy)