BERITA UTAMA

Oknum Tuangku Cabuli Pelajar Berkali-kali, Modusnya Pengobatan Alternatif

×

Oknum Tuangku Cabuli Pelajar Berkali-kali, Modusnya Pengobatan Alternatif

Sebarkan artikel ini
TUANGKU CABUL— Pelaku JF (45) yang dikenal sebagai Tuangku atau tokoh agama ditangkap Polres Pariaman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

PARIAMAN , METRO–Miris. Seorang tokoh agama dengan gelar Tuangku di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman tega memperkosa remaja perempuan yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Parahnya lagi, aksi bejat itu tidak hanya satu kali, melainkan berkali-kali di tempat yang berbeda.

Akibat perbuatannya itu, Tuangku berinisial JF (45) ini pun ditangkap Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, Selasa (22/8), setelah korban mengadu kepada orang tuanya hingga berujung pelaporan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku JF memang dikenal oleh masyarakat sebagai Tuangku. Selain itu, masyarakat setempat juga mempercayai pelaku kalau ia mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan alternatif.

“Jadi, pelaku ini memang sering didatangi masyarakat untuk berobat alternatif di rumahnya. Namun hal tersebut, dijadikan pelaku sebagai modus dalam memperkosa korban yang saat ini masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar,” ungkap AKP Arvi.

Baca Juga  Sidang Korupsi Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok, 3 Terdakwa Dituntut Lima dan Tujuh Tahun Penjara

Menurut AKP Arvi, pengobatan alternatif  itu dijadikannya sebagai modus dalam kejahatan seksual tersebut. Ia berpura-pura mengobati korban sedangkan niatnya hanya untuk melampiaskan hasrat saja. Korban pun tak berdaya, sehingga disetubuhi oleh J beberapa kali di beberapa tempat.

“Pelaku mencabuli korban di rumahnya pada kawasan Ketaping. Selain itu korban juga pernah di cabuli di salah satu penginapan pada kawasan Kota Pariaman. Pelaku juga mengancam korban agar korban mau menuruti kemauannya,” ujar AKP Arvi.

AKP Arvi menjelaskan, aksi pemerkosaan yang terakhir, berawal dari korban dan tiga orang temannya pergi ke Kota Pariaman usai melaksanakan upacara HUT RI di sekolah. Lalu pelaku datang menggunakan mobil dan mendatangi pelaku.

“Kepada teman korban, pelaku mengatakan bahwa ia adalah paman korban dan mengajak korban pergi. Korban diajaknya ke hotel di Padang namun korban menolak. Setelah itu korban dipaksa nya pergi ke Hotel di Pariaman. Dalam mobil pelaku menanggalkan pakaian sekolah korban agar orang lain tidak curiga,” jelas AKP Arvi.

Baca Juga  Pemilik Toko Barang Antik Ditemukan Tewas

Di dalam mobil, dikatakan AKP Arvi, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban ketakutan. Korban dibawanya ke hotel itu sampai dalam hotel pelaku memperkosa korban. Setelah itu

“Pascakejadian, korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar cerita anak, orang tua korban langsung melapor ke Polres Pariaman. Sehingga kami bergerak cepat menciduk pelaku saat berada di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan 82 tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ozi)