METRO BISNIS

OJK Setujui Penggabungan BPR Ohir ke BPR Swadaya Anak Nagari

×

OJK Setujui Penggabungan BPR Ohir ke BPR Swadaya Anak Nagari

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN SURAT—Kepala OJK Sumbar Roni Nazra menyerahkan secara surat keputusan penggabungan kepada pengurus kedua BPR.

PADANG, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) menyetujui Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (B­PR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permo­dalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khusus­nya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota De­wan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Pengga­bungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke da­lam

PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Mang­­gopoh, Nagari Ling­kuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Su­matra Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumaera Barat (Sumbar), Roni Nazra menyerahkan secara langsung surat ke­putusan tersebut kepada Pengurus kedua BPR yang akan bergabung di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6).

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Dukung Pengembangan UMKM di Kota Padang, Muhidi: UMKM Maju, Sumbar Berjaya

Dalam kesempatan ter­­sebut, Roni mengatakan bahwa Penggabungan diharapkan dapat memper­kuat permodalan dan me­ningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko, sehingga BPR dapat senantiasa mengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baik dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

“Melalui penggabu­ngan usaha, BPR dapat mem­perkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta  memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal ter­sebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap ber­pedoman pada prinsip kehati-hatian” kata Roni Nazra.

Aksi Penggabungan ter­sebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan PO­JK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027 yang salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.

Baca Juga  Ajang Pemuda Pelopor Bidang Pangan, Pengusaha Madu Galo-galo Raih Peringkat 3 Nasional

Dengan realisasi Penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wi­layah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah, menurun dari tahun sebelumnya seba­nyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama karena a­danya aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wi­layah pengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat dan berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta memperca­yakan layanan kepada industri BPR yang terus di­perkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya ta­han, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional. (rgr/rel)