METRO BISNIS

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah

×

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI—OJK.

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus du­gaan penyimpangan dana nasabah jemaat gereja senilai Rp 28 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

Kepala departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah me­nyampaikan bahwa langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga keperca­yaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera me­nyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh,” kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).

Baca Juga  Kemenhub Percepat Proses Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan

Agus juga menyatakan bahwa OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan atas kasus tersebut. Regulator juga menegaskan agar proses pe­nyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

“OJK telah memangil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dari pemanggilan itu, kata Agus, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagaian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop

Tak hanya itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar perma­salahan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk me­nyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan me­nge­depankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan me­nge­depankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkas­nya. (*)