BERITA UTAMA

Narkoba Disimpan dalam Bantal di Mall Pelayanan Publik, Pegawai Honorer jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Bersama 2 Teman

×

Narkoba Disimpan dalam Bantal di Mall Pelayanan Publik, Pegawai Honorer jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Bersama 2 Teman

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pegawai honorer berinisial F (24) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar bersama dua temannya atas kasus peredaran sabu.

TANAHDATAR, METRO–Pegawai honorer yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanahdatar, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar atas kasus penya­lah­gunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan temannya di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum.

Parahnya, pelaku yang diketahui berinisial F (24) warga Pagaruyung, Tanahdatar tersebut, menyimpan sabu miliknya dalam bantal kursi tamu pada kantor MPP tempat ia bekerja. Atas perbuatanya itu, F pun terancam dipecat dan akan menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.

“Sabu tersebut ia simpan dalam bantal kursi tamu di ruangan MPP,” kata Kapolres Tanahdatar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba AKP Des­neri, Senin (10/3).

Diterangkan AKP Des­neri, penemuan barang haram milik F tersebut berawal ketika ia ditangkap dirumah kontrakan rekannya inisial N (29) warga Lima Kaum, Tanahdatar. Bersama F dan N juga ditangkap satu orang lainnya yakni inisial R (19) warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar.

Baca Juga  Penculikan Anak di Solok Ternyata juga “Prank”, Keluarga Datangi Polisi Akui Bikin Cerita Bohong

“Penangkapan ketiganya, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah kontrak N di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu. Setelah melalui sebuah penyidikan  Sabtu (8/3) sekira pukul 17.30 wib didapati ketiga tersangka sedang berada di sana,” jelas AKP Des­neri.

AKP Desneri menuturkan, saat dilakukan peng­geledahan, dalam saku celana depan sebelah kanan N ditemukan sebanyak dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.

“Kemudian petugas meng­geledah kamar N dan ditemukan barang bukti lain yakni satu buah botol kecil warna biru yang dida­lamnya berisikan satu paket sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong,” ujar AKP Desneri.

AKP Desneri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksan, pelaku F mengakui dirinya masih  menyimpan sabu di Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanahdatar.

Baca Juga  Pernah Ditahan hingga Dituduh sebagai Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Saya sudah Ikhlas dan Memaafkan

“Sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan peng­geledahan didalam Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanahdatar tersebut dan ditemukan di dalam bantal ruang tunggu berupa satu buah dompet kecil warna merah yang di dalamnya berisikan satu paket sabu dan satu unit timbangan digital,” ungkapnya.

Selain itu, kata AKP Desneri, pelaku F juga me­ngaku kalau ia masih ada menyimpan markotika jenis sabu di rumah seseorang panggilan Makani di Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar.

“Selanjutnya pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersebut, dan ditemukan tiga paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan dida­lam kotak rokok merek Gudang Garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam,” tutupnya. (ant)