TANAHDATAR, METRO–Pegawai honorer yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanahdatar, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan temannya di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum.
Parahnya, pelaku yang diketahui berinisial F (24) warga Pagaruyung, Tanahdatar tersebut, menyimpan sabu miliknya dalam bantal kursi tamu pada kantor MPP tempat ia bekerja. Atas perbuatanya itu, F pun terancam dipecat dan akan menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.
“Sabu tersebut ia simpan dalam bantal kursi tamu di ruangan MPP,” kata Kapolres Tanahdatar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, Senin (10/3).
Diterangkan AKP Desneri, penemuan barang haram milik F tersebut berawal ketika ia ditangkap dirumah kontrakan rekannya inisial N (29) warga Lima Kaum, Tanahdatar. Bersama F dan N juga ditangkap satu orang lainnya yakni inisial R (19) warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar.
“Penangkapan ketiganya, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah kontrak N di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu. Setelah melalui sebuah penyidikan Sabtu (8/3) sekira pukul 17.30 wib didapati ketiga tersangka sedang berada di sana,” jelas AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, dalam saku celana depan sebelah kanan N ditemukan sebanyak dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.
“Kemudian petugas menggeledah kamar N dan ditemukan barang bukti lain yakni satu buah botol kecil warna biru yang didalamnya berisikan satu paket sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong,” ujar AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksan, pelaku F mengakui dirinya masih menyimpan sabu di Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanahdatar.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan penggeledahan didalam Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanahdatar tersebut dan ditemukan di dalam bantal ruang tunggu berupa satu buah dompet kecil warna merah yang di dalamnya berisikan satu paket sabu dan satu unit timbangan digital,” ungkapnya.
Selain itu, kata AKP Desneri, pelaku F juga mengaku kalau ia masih ada menyimpan markotika jenis sabu di rumah seseorang panggilan Makani di Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar.
“Selanjutnya pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersebut, dan ditemukan tiga paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merek Gudang Garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam,” tutupnya. (ant)






