PADANG, METRO—Aksi pemerasan dan pencurian dengan modus menuduh korbannya mesum di dalam mobil yang sedang berhenti, terjadi di kawasan objek wisata Pantai Padang, belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Akibat kejahatan itu, korban pun mengalami kerugian jutaan rupiah.
Namun, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang hingga satu pelaku berinisial T (46) berhasil ditangkap Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan rekannya yang ikut terlibat, hingga kini masih diburu oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah tim melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan setelah identitas dan kediamannya diketahui,” Kompol Muhammad Yasin, Jumat (31/7).
Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban berinisial IS sedang berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduhnya telah melakukan mesum di dalam mobil. Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ungkap Kompol Yasin.
Ditambahkan Kompil Yasin, karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, setelah pelaku pergi, korban menyadari satu buah tas miliknya yang berisi satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 7 raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.038.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi identitas pelaku serta keberadaannya di kawasan Padang Barat. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit Hp milik korban yang dikuasai oleh pelaku.
“Di hadapan penyidik, pelaku berinisial T mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.
Kompol Yasin mengungkapkan, stas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.
“Terhadap rekan pelaku, identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih berupaya melacak keberadannya yang diduga melarikan diri,” tutup dia. (*)






