BERITA UTAMA

MK Tolak Sembilan Gugatan Pilkada di Sumbar, Dua Lanjut ke Sidang Pembuktian

×

MK Tolak Sembilan Gugatan Pilkada di Sumbar, Dua Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sembilan gugatan sengketa hasil pilkada di Sumbar. Sementara itu, dua gugatan berlanjut ke sidang pembuktian dan dua gugatan lainnya akan dibacakan pada Rabu malam (5/2).

Ada 11 daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Daerah itu adalah Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman (dua gugatan), Kabupaten Solok Selatan, serta Kabupaten Limapuluh Kota.  Selain itu, ada Kabupaten Pasaman Barat (dua gugatan), Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, serta Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sembilan gugatan yang ditolak itu adalah Pilkada Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Ka­bupaten Solok Selatan, Kabupaten Limapuluh Ko­ta, Kabupaten Pasaman Barat, dan Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, dua gu­gatan yang berlanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Pasaman yang diajukan paslon Mara On­dak-Desrizal dan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat yang diajukan paslon Daliyus-Heri Miheldi. Sidang akan berlangsung dalam periode 7-17 Februari 2025.

Baca Juga  Pembunuh di Taram Ditangkap

“Ada dua gugatan yang belum dibacakan putusannya, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Men­tawai. Putusan keduanya akan dibacakan MK pada Rabu malam ini,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Rabu sore.

Menurut Jons, sebagian besar alasan MK menolak gugatan karena permohonannya kabur atau obscuur libel. Adapun yang lainnya ditolak antara lain ka­rena pemohon menarik kembali gugatan (Sawahlunto), permohonan dinyatakan gugur (Solok), permohonan melewati tenggang waktu (Pasaman), dan permohonan tidak beralasan menurut hukum (Tanah Datar).

Jons melanjutkan, bagi daerah yang pilkadanya tidak lagi berperkara di MK, KPU kabupaten/kota akan segera menetapkan paslon kepala daerah terpilih. “KPU kabupaten/kota ha­rus menetapkan paslon terpilih paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan MK,” ujarnya.

Daerah yang paslon kepala daerahnya sudah bisa ditetapkan, yaitu Sa­wah­lunto, Padang Panjang, Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.

Beberapa KPU kabupaten/kota menggelar rapat pleno penetapan pas­lon kepala daerah terpilih usai pembacaan putusan MK. KPU Solok Selatan, misalnya, menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu sore.

Baca Juga  Maling Ditangkap saat Tidur di Samping Istri

“Kami sudah mendapatkan beberapa hasil putusan dari MK soal gugatan pilkada kemarin dan ada beberapa yang dilanjutkan,”

Ketua Divisi Teknis Pe­nye­lenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengaku pihaknya sudah  mendapatkan hasil putusan dari MK soal gugatan pilkada.Semen­tara, dua sengketa Pemilu lain­nya di Sumatra Barat menurut Ory akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dan pemeriksaan oleh MK.

“Dua perkara yang lanjut ke tahapan pembuktian itu adalah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Hasil dari pembuktian ter­sebut nantinya akan me­nunjukkan apakah hasil Pemilu tersebut bisa ditetapkan atau tidaknya,” ujar dia.

Ory menuturkan, untuk sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mu­­lai 7 Februari 2025 mendatang, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu. (*)