Himbauan ini juga sudah disampaikan oleh Bupati Solok Selatan melalui Surat Nomor 130/ 88/Pem/2024 Tentang Himbauan.
Dalam surat ini disampaikan bahwa masyarakat dihimbau Mengibarkan Bendera sang Merah Putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Ini juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan, yaitu:
“Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (ped/rel)