“berbeda dengan saksi, KPPS akan memberikan waktu 30 menit untuk kehadiran para saksi. Pengawas TPS itu wajib hadir sebelum pelaksanaan pemilihan di mulai,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya pengawas TPS harus memastikan logistik yang datang ke TPS itu sesuai dengan yang dibutuhkan. Pengawas TPS harus memastikan data data di TPS tersebut sesuai dan akurat
Pengawas TPS harus mampu mengakomodir potensi potensi kerawanan yang akan terjadi di TPS.
Sebagai pemateri dalam Rakor tersebut Desy Arisandi Komisioner KPU Kota Solok menjelaskan tentang pemungutan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu serentak tahun 2024. Dia juga menjelaskan posisi petugas pengawas di lokasi TPS. (vko)