SOLOK, METRO–Dinas DPKUKM Kota Solok kembali menata pembagian tempat berdagang khususnya di los ikan Pasar Raya Solok agar lebih tertib, bersih dan memberikan. Untuk menghindari timbulnya konflik di antara para pedagang ikan dalam pemilihan tempat berdagang, Dinas Pedagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Solok menggelar pertemuan dengan pedagang los ikan yang berjualan di Pasar Raya Solok, kemarin.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala DPKUKM, Zulferi, didampingi oleh Kepala Bidang Pasar, Alex Shindo, dan dihadiri oleh sekitar 80 orang pedagang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pedagang Ikan (IKPI) bertempat di ruangan aula Bidang Pasar.
Dalam pertemuan ini, Kepala DPKUKM mengatakan pertemuan ini dilakukan dalam rangka pembagian tempat berdagang khususnya di los ikan Pasar Raya Solok agar lebih tertib, bersih dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk berbelanja maupun pedagang yang berjulan.
Pemberian tempat dilakukan dengan cara undian secara terbuka agar adil, jadi tidak ada yang protes dengan hasil tersebut. DPKUKM melalui Bidang Pasar akan selalu mengawasi dan memantau kegiatan jual beli di pasar ikan.
“Pada pertemuan ini juga disepakati apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang setelah diberi tempat. Dalam hal ini pelanggaran dimaksud adalah apabila pedagang masih berjualan di jalan lingkar Koto Panjang atau di luar area yang telah ditentukan, maka barang dagangan akan disita dan tidak akan dikembalikan,” ujarnya.
Kabid Pasar, Alex Shindo menambahkan pengelola Pasar Raya Solok akan melakukan pengawasan terhadap pedagang yang melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan pengawasan akan kami lakukan mulai pukul 05.30 WIB dilaksanakan setiap hari, diketuai langsung oleh Kepala Dinas DPKUKM bersama petugas keamanan untuk melakukan penertiban serta memasang spanduk “dilarang berjualan” pada area yang dilarang,” jelasnya. (vko)