SOLOK, METRO–Kota Solok telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat tahun ini. Untuk Tahap I sebesar Rp. 1.479.650.000, dengan jumlah KPM sebanyak 1.956 KK. “Mudah-mudahan hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Solok kedepannya,” ujar Wako Solok Zul Elfian Umar saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, ada peningkatan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian Sosial kepada masyarakat Kota Solok. Sepanjang tahun 2022 jumlah bantuan PKH yang telah diterima oleh masyarakat Kota Solok melalui 4 tahapan penyaluran dengan total bantuan sebesar Rp.5.748.350.000. Dengan jumlah KPM sebanyak 1.940 KK.
Ia berharap melalui kegiatan Rakor tersebut dapat menyamakan persepsi dalam menyatukan program dalam melakukan pemberdayaan kepada para KPM PKH, agar masyarakat kita dapat keluar dari penerima PKH atau graduasi mandiri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli mengatakan, Tujuan kegiatan Rakor PKH adalah untuk menyamakan persepsi tentang Optimalisasi Program PKH serta meningkatkan peran dari stakeholder terkait dalam melakukan pemberdayaan masyarakat keluarga penerima manfaat PKH.
“Agar dapat keluar dari Program PKH dengan keadaan telah meningkatnya taraf kehidupan dan perekonomian mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada tiga komponen program PKH, pertama komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun, kedua komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dan yang ketiga semenjak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan lansia mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan disabilitas berat.
Ditegaskan dalam Permensos 1 tahun 2018 tentang PKH pasal 3 bahwa sasaran PKH adalah keluarga danatau/ seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu progam penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial. Tujuan dari PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejateraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Ia berharap pendamping PKH bisa menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya, melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan, KPM PKH, dan masyarakat umum secara berkala, serta melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
Lalu, dalam proses bisnis PKH yang meliputi validasi, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutakhiran data, dan graduasi KPM, Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan kepada KPM PKH, Memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan Buku Tabungan diterima, disimpan, dan ditransaksikan langsung oleh KPM PKH.
Ia mengatakan terkait pelaksanaan program bantuan sosial, hingga saat ini tidak ditemui permasalahan dilapangan, dan dengan adanya pemutakhiran DTKS, mekanisme bantuan berjalan lebih rapi dan efektif dan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.
“Saya berharap kepada para pendamping BSP, pendamping PKH, bank penyalur, satuan pegawai dan pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam tim koordinasi dapat bekerja sama dan sungguh-sungguh,” jelasnya. (vko)