SOLOK, METRO–Dinas Kesehatan Kota Solok terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satunya kegiatan perawat kesehatan masyarakat (Perkesmas). Kabid PPSDK Dinas Kesehatan Kota Solok, Emil Reza Razali, mengatakan, kinerja Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar yang paling dekat dengan masyarakat sangat menentukan kinerja dalam mewujudkan masyarakat sehat di wilayahnya. Sampai saat ini masyarakat belum dapat memanfaatkan pelayanan puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) meskipun ada di setiap Kecamatan secara maksimal.
Puskesmas merupakan ujung tombak penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Pelayanan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan wajib Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Gizi dan Pengobatan.
Dengan masih terbatasnya jumlah sumber daya manusia baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya menjadi faktor kendala. Terintegrasinya upaya Program Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkemas) kedalam upaya kesehatan wajib maupun upaya pengembangan, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara holistik dan komprehensif pada semua tingkat pencegahan.
“Ada 5 point yang perlu diperhatikan perawat kesehatan masyarakat yaitu untuk melaksanakan upaya kesehatan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Dan Puskesmas harus menyelenggarakan Perkesmas di Wilayah Kerja Puskesmas, Kegiatan pelayanan Perkesmas meliputi pengelolaan Perkesmas, asuhan keperawatan dan pembinaan teknis Perkesmas dan Pelayanan Perkesmas berorientasi pada proses pemecahan masalah atau “Proses Keperawatan” (nursing process) yang dimulai dari pengkajian keperawatan, diagnosa keperawatan, perencanaan keperawatan, tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan,” ujarnya.
Selanjutnya pelayanan Perkesmas diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan dengan sasaran individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan Perkesmas dilaksanakan secara terpadu dan mendukung manajemen Puskesmas pelaksanaan Perkesmas diintegrasikan dengan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dan program kesehatan lainnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan Indrayani, mengatakan pada pertemuan Perkesmas itu diperoleh kesepakatan bersama fungsional perawat Kota Solok untuk menggunakan Permenpan Nomor 35 Tahun 2019 tentang jabatan fungsional perawat dimana 3 tahun setelah terbit. “Permenpan tersebut harus digunakan untuk membuat kredit point perawat,” tegasnya. (vko)