Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Solok diharapkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Selain itu juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok selama ini.
Meski Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah, dalam pembahasan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok cukup serius.
Apalagi agenda ini sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam upaya mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal , transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang memimpin sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, mengatakan Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas APBD berjalan.
Tentu, dengan mempertimbangkan dari target pendapatan dan realisasi belanja yang dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.
Dalam sidang paripurna itu Dodi Hendra yang didampingi Wakil Ketua Ivoni Munir dan Lucky Efendi yang dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan , maka pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 yang semula sebesar Rp1.218.570.738.222 berubah menjadi sebesar Rp1.221.285.096.478.
Selanjutnya komponen belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD sebesar Rp1.319.848.331.947 menjadi Rp1.322.562.690.203.
“Kita patut bersyukur proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan telah dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan bersama. Dengan demikian kita dapat segera melaksanakan tahapan selanjutnya, yaitu proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Ivoni Munir.
Selain menyepakati, ada catatan yang disampaikan dalam hasil pembahasan Banggar dalam bentuk rakomendasi. Di antaranya kegiatan yang tidak terlaksana ditahun 2021 agar diprioritaskan kembali kegiatannya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar tidak ada lagi SILPA ditahun 2022.
Permintaan kepada pemerintah daerah melalui Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah agar membuat rekap proyeksi pendapatan retribusi pertahun pada Pasar Muara Panas. Selain itu pergeseran antar kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan termasuk pengguna sisa dana DAK.(**)