SOLOK, METRO–Pemko Solok perlu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku bisnis agar mewujudkan peningkatan investasi. Kemudahan berinvestasi di Kota Solok sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada. Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengharapkan, agar ada payung hukum dalam mempermudah pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Solok. Dalam hal ini, dia mengakui perlu ada perubahan dan inovasi dalam memberikan insentif serta kemudahan lainnya.
Melalui DPMPTSP, pemerintah berusaha menjamin kepastian hukum dan keamanan berinvestasi bagi Investor. Untuk mendorong peningkatan investasi, daerah perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia berharap, dengan berkembangnya metode perizinan berusaha secara online. “Ke depannya pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan berjalan dalam koridor yang tepat, dan mengikuti dinamika perubahan serta berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tukas Ramadhani.
Begitu juga terkait kawasan pasar, lebih lanjut dia menilai untuk melakukan penataan Pasar Raya ataupun PKL tidak bisa setengah-setengah, harus secara komprehensif dengan Pemko menyiapkan tempat berusaha, sarana dan prasarana pendukungnya, sehingga pelaku usaha dapat berusaha dengan baik.
Selain itu, juga perlu dilakukan revisi aturan-aturan yang menghambat investasi seperti revisi peraturan yang terkait dengan IMB, yang sebelumnya juga perlu merevisi perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain sebagainya. (vko)