SOLOK, METRO – Pelayanan publik menjadi perhatian Pemko Solok belakangan ini. Bahkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik pun terus dibenahi. Dengan menyiapkan sistem pengaduan yang baik, pengaduan dan berbagai keluhan dari masyarakat lebih cepat diperhatikan.
”Selain masyarakat bisa secara langsung menyampaikan pada kepala dan wakil kepala daerah, namun juga bisa melalui kanal pengaduan online yang terintegrasi dengan Aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR),” ujar Wali Kota Solok, Zul Elfian.
Dan setiap aduan yang masuk melalui aplikasi LAPOR lanjutnya, akan direspon secara cepat, tepat dan tuntas. Dan sistem ini dipresentasikan oleh Zul Elfian di Kantor Kemenpan-RB.
Presentasi yang dilakukan Wako Solok dihadapan tim evaluasi yang diketuai oleh mantan Menteri PAN-RB, Azwar Abu Bakar tersebut, merupakan rangkaian kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB.
Kompetisi itu juga diikuti seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sementara, Kota Solok berada pada urutan 14 dari top 25 instansi yang lolos ke tahapan penilaian lanjutan, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap proposal yang telah diajukan.
Ditegaskan Zul Elfian, pihaknya terus melakukan perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat ditengah gencarnya inovasi-inovasi pelayanan publik yang lahir di Kota Solok. “Ke depan, pengaduan yang selama ini langsung disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selanjutnya akan kita integrasikan dengan aplikasi LAPOR! Sehingga penyelesaiannya dapat terpantau dan tercatat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, LAPOR! merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial, dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. Aplikasi layanan LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kemenpan-RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai SP4N dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (vko)
Komentar