SOLOK, METRO–Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2021. Dalam persentasi KUA/ PPAS perubahan yang disampaikanya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran perubahan APBD.
Pada kesempatan itu Rahmadhani mengatakan, pemerintah daerah menyampaikan kepada dewan secara resmi KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 untuk dibahas dan akan disepakati bersama.
Kebijakan umum dan prioritas dan palafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2021 lanjutnya disusun untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Dan menurut Peraturan Pemerintah (Perda) No.12 /2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD.
“Perubahan ini disebabkan karena adanya pandemi corona virus disease (Covid-19) yang melanda dunia,termasuk Indonesia sejak bulan maret 2020 sampai dengan sekarang, menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang direncanakan,” tambah Ramadhani.
Alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD menurutnya tidak memungkinkan sepenuhnya dicapai tahun ini. Karena beberapa bulan sebelumnya aktivitas masyarakat dan pemerintah sangat dibatasi.
Di samping itu dalam penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Solok telah melakukan pengalihan (refocussing) anggaran untuk penanganan Covid-19. Sampai pada bulan Mei 2021 telah dilakukan tiga kali perubahan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2021 ini guna menampung kebutuhan penanganan Covid-19.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No.17 /2021 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19, maka terdapat pengurangan alokasi dana transfer pemerintah pusat ke Kota Solok sebesar lebih kurang Rp18,25 miliar.
Pengurangan alokasi dana transfer ke Kota Solok ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing-masing perangkat daerah. “ Semoga pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 ini nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dalam rencana. Mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” harap Ramadhani. (vko)