SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Solok menyambut baik e-Perda dalam upaya pengawasan Perda kabupaten dan kota se-Provinsi Sumbar. “Kita sangat menyambut baik telah dilaunchingnya e-Perda sebagai layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan dan pengawasan melalui online,” ujar Zul Elfian.
Dengan e Perda lanjutnya proses penyusunan Perda bisa berjalan lebih efisien. Disamping itu, melalui aplikasi ini akan dapat membantu publik mengetahui proses penyusunan Perda.
Wali Kota Solok H Zul Elfian Umar bersama Wali Kota dan Bupati se-Sumbar menghadiri launching aplikasi e-Perda Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumbar yang diluncurkan langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Dr Akmal Malik didampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Auditorium Gubernur Sumbar.
Sementara itu dalam acara launching tersebut, Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang Undang tersebut mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya ‘clean and good governance’. Menurutnya, aplikadi e-Perda ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri No.70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi.
“Aplikasi ini menjadi instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelas Zul Elfian.
Harapan lain, layanan berbasis teknologi itu dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan. (vko)