Pembentukan Peraturan Perundangan-undagan, Pemko Gandeng Kanwil Kemenkum HAM ) RI Kantor Wilayah Sumatera Barat di Hotel Kyriad Bumiminang, Kota Padang

TANDATANGANI—Pemko Solok melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kemenkumham dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan.

SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul Elfian ikut menandatangani kesepakatan bersama de­ngan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI Kantor Wilayah Sumatera Barat di Hotel Kyriad Bumiminang, Kota Padang, Jumat (4/6).

Penandatanganan ke­se­pakatan bersama tersebut, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum, penyelenggaraan kekayaan intelektual dan kerjasama dengan per­gu­ruan tinggi serta pe­lun­curan aplikasi E-Perda Rancak.

Terkait kesepakatan ber­sama itu, Zul Elfian berharap akan membawa dam­pak bagi Pemko Solok dalam menjalankan pembangunan. Sebab, koordinasi sangat penting terutama dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrul Wahid Batubara dalam sambutannya mengatakan, sinergi dan kerjasama serta koordinasi antar lembaga pemerintah harus selalu berjalan sesuai dengan tugas, dan fungsi masing-masing. Sinergi tersebut, guna meningkatkan kinerja dan penguatan dalam melaksanakan tugas.

Kesepakatan bersama yang ditandatangani kali ini, merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang telah ada sebelumnya, yakni periode Tahun 2016 sampai Tahun 2021.

“Diharapkan, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan komitmen antara lembaga pemerintah serta perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” sebut Amrul.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan peluncuran aplikasi E-Perda Rancak yang berguna untuk memudahkan dalam melahirkan, menjalankan dan me­nga­tur peraturan daerah yang telah dibuat didaerah masing-masing, serta tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lebih tinggi di Republik Indonesia. (vko)

Exit mobile version