SOLOK. METRO-Berdasarkan kebijakan mengenai sistem kerja baru yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan tindak lanjut terkait sistem kerja baru.
Kepala DLH, Edrizal menyatakan tujuan dari penetapan kebijakan ini adalah upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan.
“Pemetaan kerja juga diperuntukkan kepada pegawai Non ASN, agar semua pegawai mendapatkan Tupoksi yang jelas, sehingga dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam pertemuan dengan Sekretaris, Kepala Bidang dan kepala UPTD Labor DLH.
Lebih lanjut dikatakan Edrizal, transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi juga memberi kesempatan pejabat fungsional memegang peranan penting dengan pengembangan karier yang jelas. “Lewat sistem ini, orientasi pegawai juga akan lebih fokus pada pencapaian kinerja organisasi beralih dari sebelumnya orientasi pada jabatan struktural,” jelasnya.
Disebutkan, sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.