SOLOK, METRO
Dalam Mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2020 menjadi perhatian serius Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Solok , Asben Hendri. Bahkan, Asben Hendri kembali mengingatkan ASN atas ikrar yang diucapkan sebagai bentuk sikap netralitas.
Menurut Asben Hendri, Ikrar Netralitas ASN ini merupakan, tindak lanjut Surat Keputusan Bersama antara BKN, Menpan-RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 9 Desember 2020. “Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpihak kepada pasangan manapun dalam pilkada serentak, itu sudah harga mati yang harus dijunjung oleh ASN,” tegas Asben Hendri, kemarin.
Dalam pembacaan ikrar itu, tidak hanya sekedar diucapkan saja, namun ada tanggungjawab moral yang harus dipenuhi. ASN harus bersih dari praktik politik praktis. Dirinya mengingatkan, ASN dilarang untuk mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, ataupun ikut cuap-cuap di media sosial apalagi berfoto dengan simbol pasangan calon.
“Jika ada yang membandel dan nekat melanggar netralitas ASN, siap-siap dengan sanksi dari Komisi ASN, hukumannya sanksi administratif hingga terberat dengan pemberhentian dari pegawai,” ujar Asben.
Sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah, ASN menjadi salah satu incaran pasangan calon dalam kontestasi Pilkada. Kekuatan ASN dinilai menjadi salah satu mesin politik yang cukup efektif untuk meraih suara Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mengawal praktik netralitas ASN. Ketajaman Bawaslu dan partisipasi masyarakat juga menentukan. (vko)