SOLOK, METRO
Dengan adanya gedung Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Solok yang baru, Bupati Solok wacanakan gedung lama untuk dijadikan Mall Pelayanan Publik (MPP). Dan rencana ini menipis isu bahwa geung lama akan ditinggalkan begitu saja. “Tapi sejak lama saya sudah rencanakan bahwa gedung lama akan dijadikan Mall Pelayanan Publik nanti,” ujar Bupati Solok, Gusmal, kemarin.
Menurut Gusmal, hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam meningkatkan kepuasan masyarakat dan menciptakan pelayanan yang lebih baik, maka itu, menurutnya pemenuhan fasilitas pelayanan publik sangat dibutuhkan.
Pemerintah daerah akan melakukan pengelolaan publik secara terpadu dan terintegrasi di satu tempat, sentralisasi pusat pelayanan ini akan diwujudkan melalui pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 thn 2017.
MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Serta, pelayanan Badan Usaha Milik Negara dan Badan usaha Milik Daerah dan Swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan aman nyaman. Dijelaskan Gusmal, adapun tujuan kehadiran MPP di Kabupaten Solok adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kemanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. “Dalam Satu gedung MPP tersebut, akan diselenggarakan seluruh jenis pelayanan publik, sehingga memudahkan masyarakat juga, apalagi Arosuka ini cukup luas,” tambah Gusmal.
Hal ini juga merupakan kerangka bagaimana pemerintah menciptakan sebuah pelayanan yang selalu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat selalu diberikan secara efektif, cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. “Kita selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutup Gusmal.
Apalagi sebelumnya, berdasarkan Dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dirilis oleh bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabupaten Solok, dari 38 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mendapat hanya 7 unit pelayanan yang mendapat nilai A, serta masih ada 2 unit pelayanan yang dapat nilai C.
Menurut Gusmal, penilaian tersebut harusnya bisa mendapat nilai yang lebih baik lagi, karena itu berdasarkan pengalaman masyarakat saat mengunjungi unit pelayanan, sehingga dalam hal ini kualitas pelayanan menjadi patokan utama, baik dalam hal fasilitas maupun profesionalitas personal yang ada di unit pelayanan tersebut. “”Kita juga ingin mendapatkan informasi seluas-luasnya dari masyarakat, terutama tentang pelayanan, ini diperlukan untuk evaluasi kerja dan kinerja,” tutup Gusmal. (vko)