SOLSEL, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) memberikan sosialisasi pengawasan aparatur sipil negara (ASN). Di mana dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik, di Jay Coffee Muara Labuh, Sabtu (19/9).
Kegiatan ini mengundang Camat, Kepala Kantor Urusan Agama, UPTD pendidikan, Kepala SMK/SMA Negeri, Kepala Madrasah dan seluruh Wali Nagari se-Kecamatan KPGD, Sungai Pagu dan Kecamatan Pauh Duo.
Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN ini dibuka Ketua Bawaslu Solsel, M Anshar, dengan menghadirkan nara sumber Akademisi dan Praktisi Hukum, Dr Aermadepa, SH MH, Pamong Senior di Pemka Solsel, Dr H Fidel Efendi SPd. MM dan dari Bawaslu Provinsi Sumbar. Hadir dikegiatan tersebut, Komisioner Bawsalu Suriyanti. “Dalam kode etik, terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” ujar Ketua Bawaslu Solsel, M Anshar.
Untuk itu Anshar mengajak, agar seluruh ASN agar tetap menjaga Netralitasnya Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c.
Khusus untuk Pemerintahan Nagari, diharapkan untuk tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungan salah satu pasanganan calon. Secara umum Wali Nagari dan perangkatnya dilarang untuk aktif dalam kegiatan yang mendukung pasangan calon. “Tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, tolak politik uang, politk sara dan berita Hoax/bohong agar supaya potensi pelanggaran dapat diminimalisir sehingga dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 ini akan menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas,”ungkap Anshar.
Nara sumbe kegiatan Sosialisasi, Dr Aermadepa SH MH dalam kegiatan tersebut memaparkan masalah tahapan, metode Pemilu, serta menjelaskan peraturan kampanye sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020. Sisi lain yang juga dikupas oleh pratisi hukum itu dalam materinya yang berjudul, Pengawasan Netralitas ASN, Wali Nagari dan Perangkat Nagari dalam Pilkada Serentak tahun 2020, diantaranya terkait pidana Pemilu beserta larangan-larangan yang berpotensi adanya tindakan hukum dan sanksi yang akan menjerat ASN dan Wali Nagari dan Perangkatnya. “Akan ada sangsi yang menjerat bagi mereka yang melakukan politik praktis. Untuk itu, agar ASN dan Wali Nagari dan perangkatnya untuk dapat menghindarinya sehingga tidak ada sangsi yang didapat,”sebut Aermadepa .
Sedangkan Pamong Senior Pemkab. Solsel, Fidel Efendi dengan materinya Netralitas ASN dengan merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Apartur Sipil Negara, dengan memaparkan tujuan netralitas ASN itu sendiri.
Selain itu, Fidel Efendi juga menjabarkan berbagai hal-hal yang menjadi rambu-rambu seorang ASN dalam menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak. “Patuhi rambu rambu sebagai aparatur, jangan terlibat dalam politik praktis, tapi sebagai ASN kita harus ikut serta mensukseskan Pemilu ini dengan mengajak memberikan hak pilih sesuai yang mereka sukai,” kata Aermadepa. (afr)