SOLOK, METRO
Bupati Solok Gusmal mengatakan, Puskesmas harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluarannya sendiri dan harus mandiri. Hal tersebut disampaikan Bupati Gusmal, saat launching BLUD UPT Puskesmas dan UPT Labkesda, di Arosuka, kamarin.
Menurut Gusmal, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dan sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan.
“Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah, sehingga akses masyarakat akan pelayana kesehatan yang berkualitas dapat terwujud,” ujar Gusmal.
Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas BLUD merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dearah pada umumnya.
Bupati berharap, dengan BLUD ini diharapkan dapat memberikan pelayanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Serta mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dengan BLUD sehingga pelayanan dapat berkualitas bagi masyarakat.
Sebab, Puskesmas BLUD bisa secara efisien dan efektif dalam melayani kesehatan masyarakat. Dengan BLUD ini Puskesmas akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatan sebagai SPM. Pelayanan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan harus selalu meningkat setiap tahunnya.
Dinas kesehatan dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan kepala daerah dalam pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan, diharapkan dapat melaksanakan fungsinya dalam hal monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
“Setelah launching ini diharapkan kepada dinas kesehatan, UPT Puskesmas dan UPT Labkesda agar segera menindaklanjuti keputusan bupati tentang BLUD, diantaranya penetapan pejabat BLUD, mekanisme pembiayaan BLUD, sistem penganggaran dan DPA BLUD, sistem pengadaan barang serta sistem pembinaan dan pengawasan,” kata Gusmal.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kabupaten Solok, Maryetti Marwazi mengatakan, bahwa seluruh persyaratan BLUD Puskesmas sudah dilengkapi 19 Puskesmas dan 1 Laboratorium Daerah. Selain itu termasuk juga regulasi pelaksanaan BLUD Puskesmas antara lain sistem pengelolaan keuangan BLUD puskesmas, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM yang bersumber dari BLUD serta penetapan tarif Puskesmas BLUD.
“Tujuan BLUD ini yakni untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,” ujar Maryetti.
Sebelumnya juga sudah dilakukan penyusunan regulasi Pelaksanaan BLUD Puskesmas dan Labkesda oleh 36 peserta SKPD. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan Puskesmas dalam menerapkan PPK BLUD di Puskesmas dan Labkesda yang sudah diatur oleh Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD dari sekarang diganti dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Terimakasih atas dukungan semua pihak atas ditetapkanya UPT Puskesmas dan UPT Labkesda kabupaten Solok serta terlaksananya launching pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) tahun 2020,” kata Maryetti. (vko)