SAWAHLUNTO, METRO
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Walikota Sawahlunto telah menginstruksikan kepada Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran desa untuk bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dalam rangka penanganan covid-19.
Adapun besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp600.000 per keluarga per bulan selama 3 bulan. BLT Desa ini, dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) paling banyak sebesar 30% dari total dana desa yang diterima dari Pemerintah Pusat.
Dedi Sahendri, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto mengungkapkan, masing-masing desa di Sawahlunto mendapat Anggaran Dana Desa dari Pusat, rata-rata Rp. 800 juta hingga Rp. 900 juta per desa.
”Maksimal 30 % dari jumlah ini harus dianggarkan untuk BLT penanganan covid bagi warga Desa” ujar Dedi.
Dalam Peraturan Mentri, apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT desa sebagaimana instruksi pemerintah, maka desa bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan.
Hingga saat ini, belum satupun desa yang melaporkan BLT Desa tersebut ke Dinas Sosial karena masih dalam proses pendataan dan verifikasi.
Kepala Desa Kubang Tangah Rice Ricardo menjelaskan, dana desa ini digunakan untuk BLT bagi 75 kepala keluarga yang belum mendapat bantuan sama sekali. ”Saat ini pendataannya sudah selesai dan memasuki tahap pembuatan rekening dan verifikasi data di kecamatan. Nantinya akan digelontorkan sebanyak Rp 600 ribu selama 3 bulan berturut-turut,” katanya
Sebelumnya, Pemko Sawahlunto menyalurkan bantuan beras dan BLT untuk masyarakat terdampak Covid-19. Penyaluran bantuan tersebut diawali di Kelurahan Pasar dan Desa Lunto Timur di Kecamatan Lembah Segar, Kamis (24/4) lalu.
Sementara untuk desa atau lelurahan lain akan menyusul jika data penerima sudah lengkap dikirim dan selesai diverifikasi oleh Dinas Sosial. Bantuan yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Wali Kota Deri Asta, Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti dan beberapa unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada beberapa perwakilan masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan itu terdiri dari beras sebanyak 20 kilogram dan uang senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK).
”Ini penyerahan secara simbolis. Nanti kalau untuk penyerahan pada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemerintah Desa/Kelurahan mengantarkan langsung beras ini dengan menggunakan jasa ojek di daerah setempat. Jadi warga yang menerima bantuan ini tinggal menunggu di rumah saja,” ujar Deri Asta. (cr2)