SAWAHLUNTO, METRO–Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto telah dan akan melakukan berbagai tahapan terkait pelaksanaan Pemilihan wali kota (Wako) dan Wakil Wali (Wawa) Kota Sawahlunto pada Pilkada serentak tahun 2024 ini. Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani yang didampingi Komisioner KPU Kota Sawahlunto dalam siaran persnya ungkapkan hal terkait di Hotel Paray Kota SaÂwahlunto, Kamis (19/9).
Hamdani sampaikan, jelang pengundian nomor urut Pasangan Calon, yang dijadwalkan pada hari Senin (23/9) nanti, pada 22 Septembernya akan dilakukan penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota SaÂwahÂlunto, yang dilaksanakan dalam rapat pleno tertuÂtup KPU Kota Sawahlunto.
Sementara untuk persiapan pemungutan dan penghitungan suara, saat ini juga tengah dilakukan Penerimaan pendaftaran anggota KPPS untuk 111 TPS , yang dimulai dari tanggal 17 sampai 28 September mendatang.
“Dalam perekrutan anggota KPPS ini kita telah berkoordinasi dengan PPS masing masing di seÂtiap KeÂcamatan, dan daÂlam peÂrekrutan KPPS ini ada bebeÂrapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya petugas berusia 17 tahun , maksimal 55 tahun, selain itu ada surat pernyaÂtaan kesehatan dari dokter, dan tidak tergabung daÂlam partai Politik serta tidak terdaftar sebagai pendukung paÂsangan calon” paparnya menjelaskan