Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan kedua belah pihak yang bertujuan saling mempercayai bahwa di satu pihak dalam pelaksanaan tugasnya menyelesaikan masalah di bidang Datun.
“Jika nantinya muncul persoalan Datun di lingkungan PDAM Sijunjung, kita dari kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum atau tindakan hukum lainnnya,” tuturnya.
Kajari Sijunjung juga berharap kerjasama yang telah disepakati tersebut dapat berjalan baik dan menguatkan kedua belah pihak. “Semoga kerjasama ini terlaksana dengan baik dan kejaksaan secara optimal dapat memberikan solusi bagi PDAM Sijunjung terutama dalam hal Datun,” ungkapnya.
Pihaknya, mengapresiasi langkah PDAM Sijunjung atas terlaksananya kerjasama tersebut. “Terima kasih kepada PDAM Sijunjung atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung, terutama dalam bidang Datun yang selama ini terjalin kerjasama dalam upaya pendampingan hukum,” tuturnya.
Kegiatan itu juga dihadiri Pimpinan Cabang Bank Nagari Sijunjung Yosfiandri Asril, Direktur Perusda Kinantan Ardon, Kakan Kesbangpol Sukardiray, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Afrinaldi, SH, Kepala Seksi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry Kurniawan. (ndo)