SIJUNJUNG, METRO–Sebagai bentuk antisipasi penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara (Datun) Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung. Penandatanganan kerjasama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga terutama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pada Rabu (26/6) bertempat di Aula PDAM Tirta Sanjung Buana Sijunjung.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Sijunjung Doni Novriedi, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, M.M.
Doni menjelaskan, kerjasama serupa sebelumnya juga pernah dilakukan dengan Kejaksaan Sijunjung, dan kini kembali dilanjutkan.
“Perjanjian kerjasama bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam dan atau diluar pengadilan yang dihadapi oleh PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung,” jelas Direktur Doni Novriedi.
Perjanjian kerjasama tersebut berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perjanjian yang dikordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya perjanjian kerjasama tersebut berakhir.
“Ini akan membantu kita dalam menyelesaikan persoalan perdata di tengah masyarakat. Seperti halnya adanya tunggakan tagihan maupun persoalan yang muncul nanti di lapangan, di sini pihak kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN),” terangnya.