Dikatakannya, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
“Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Menuutnya, Satresnarkoba Polres Sijunjung masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Dua pelaku merupakan warga Kota Solok, diduga hendak melakukan transaksi di Muaro Bodi. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (ndo)