SIJUNJUNG, METRO–Pencapaian serapan dan realisasi APBD Sijunjung tahun 2021 masih rendah, tepatnya hanya di angka 26,34 persen, terhitung sampai dengan semester I dari bulan Januari hingga Juli. Minimnya serapan anggaran sangat berdampak pada perekonomian daerah terutama di masa pandemi saat ini. Disamping minimnya serapan APBD, adanya refocusing anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 juga menjadi penyebab lemahnya perekonomian di daerah, khususnya untuk Kabupaten Sijunjung yang umumnya masih mengandalkan APBD.
Meskipun serapan dan realisasi anggaran di Kabupaten Sijunjung masih minim, dengan keterbatasan anggaran yang tersedia Pemkab Sijunjung saat ini tidak mampu lagi untuk menyalurkan Bansos yang bersumber dari APBD. Meskipun pemerintah pusat menganjurkan penyaluran Bansos diberikan untuk mempercepat penanganan dampak Covid-19 kepada masyarakat yang rentan resiko sosial.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Endi Nazir menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya serapan APBD Sijunjung. “Total serapan anggaran sampai dengan semester I berada pada 26,34 persen. Itu termasuk setelah adanya refocusing anggaran yang ditujukan untuk penanganan Covid-19 yang terpusat pada Dinkes dan RSUD Sijunjung,” tutur Endi, Senin (2/8).
Khusus untuk anggaran penanganan Covid-19 masih terkendala proses pencairan insentif tenaga kesehatan. “Rencana kemarin akan segera dicairkan, namun menyusul edara dari BPKP sehingga pencairan tertunda, dan secara otomatis serapan anggaran masih belum optimal,” ujar Endi.
Disamping itu, Endi menerangkan permasalahan yang mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran yang terkendala sistim. Diantaranya, kesiapan Kemendagri dalam menyiapkan menu penatausahaan pasca SIPD. Semula daerah diharuskan penatausahaan menggunakan SIPD, akan tetapi sampai dengan bulan Maret 2021 SIPD belum berhasil menyediakan menu penatausahaan yang siap pakai. Akibatnya daerah sangat terlambat mencairkan dana dikarenakan harus mempersiapkan sistem pendamping terlebih dahulu.
Adanya refocusing anggaran yang menyebabkan SKPD harus menghitung kembali alokasi anggaran masing-masing rekening maupun sub kegiatan. Kesiapan SKPD dalam mempersiapkan dokumen-dokumen pelaksanaan kegiatan seperti dokumen kontrak dan sebagainya.
“Untuk upaya percepatan serapan dan realisasi anggaran maka pada minggu kemarin telah dilaksanakan rapat evaluasi kegiatan dibawah asisten II leading sektor bagian administrasi pembangunan,” sebut Endi.
Sedangkan untuk Bansos yang bersumber dari APBD, pihaknya mengatakan bahwa kondisi keuangan daerah tidak memadai untuk mengakomodir hal tersebut. “Bansos yang berasal dari APBD tidak ada, karena memang kondisi keuangan daerah tidak memadai untuk itu. Disisi lain pergeseran anggaran pada refocusing juga sudah memangkas sejumlah kegiatan,” kata Endi.
Terkait instruksi dari pemerintah pusat untuk penyaluran Banson, lanjutnya, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Itu tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Kalau kondisi saat ini di Sijunjung kondisi anggaran tidak sanggup lagi untuk itu,” tambah Endi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan mengatakan bahwa, serapan anggaran Covid-19 berdasarkan refokusing ditempatkan di Dinkes dan RSUD saat ini sedang berproses. “Untuk insentif sebagian sudah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan regulasinya. Kalau untuk Bansos dari APBD tidak memang tidak ada,” jelas Sekda.
Pihaknya menyampaikan terkait pelaksanaan refocusing berdasarkan ketentuan yang ada. “Pelaksanaan refocusing sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah dan dilaporkan ke DPRD. Akibat refocusing itu sendiri sebagian besar kegiatan mengalami perubahan dalam volume dan dukungan perencanaan sehingga mengalami kererlambatan,” ujar Zefnihan. (ndo)