SAWAHLUNTO, METRO
Wisata Tambang Kota Sawahlunto bakal ditutup sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terkait Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease dalam rangka jelang tahun baru 2021.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan 3 point penting. Untuk itu Pemerintah Kota Sawahlunto mematuhi surat edaran Gubernur Sumbar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Nova Erizon, usai rapat Forkopimda di Balaikota, Rabu (30/12). “ ya benar kita akan melakukan penutupan seluruh objek wisata yang ada di Kota Sawahlunto mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 untuk memutus mata rantai virus Covid-19,” ujarnya.
Dia juga mengatakan akan ada surat edaran dari Pemko Sawahlunto yang akan keluar, Rabu (30/12), untuk menjelaskan secara rinci perihal penindak lanjutan dari surat edaran Gubernur Sumbar.
“Telah disepakati akan dikeluarkan surat edaran yang akan mengatur hal tersebut dari Pemerintah Kota Sawahlunto mulai Rabu (30/12). Dan juga tidak ada acara pergantian tahun baru 2021. Untuk restoran dan kafe mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 boleh dibuka mulai pukul 08.00 wib-18.00 wib,” jelas Nova.
Dijelaskan, semua pihak bahwa tadi hadir seluruh Forkopimda dan juga Direktur PT WWS Epy Kusnadi dan dalam rapat tersebut Direktur PT WWS tersebut juga telah memahami kondisi yang mungkin terjadi, sehingga disepakati penutupan sementara objek wisata pada waktu yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sumbar meminta agar semua kabupaten/kota di Sumbar menutup objek wisata di daerahnya untuk meminimalisir penyebaran virus korona dan mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Nomor. 06/ED/GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada alibur Tahun Baru 2021.
Selain menutup objek wisata mulai tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, poin lain dalam surat edaran tersebut adalah larangan makan di tempat untuk rumah makan, restoran dan kafe. Hanya diperbolehkan membawa makanan pulang (take away).
Kemudian, terkait pengawasan terhadap surat edaran ini, pemerintah kabupaten/kota diminta berkoordinasi atau melibatkan aparat kepolisian dan penegak hukum di daer“Kita berharap, semoga kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan dan Covid-19 tidak berkembang lagi di Sumbar,” kata Irwan Prayitno dalam surat edaran tersebut.ah masing-masing. (cr2)