SIJUNJUNG, METRO
Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung mengucapkan sumpah dan resmi dilantik sebagai wakil rakyat. Pelantikan yang digelar pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sebelumnya.
Pengambilan sumpah digelar pada Selasa (29/12) di gedung DPRD Sijunjung. Dua orang anggota dewan itu yang baru tersebut berasal dari Partai Demokrat dan PKS. Dari Demokrat, Redi Susilo menggantikan Walbardi sebagai anggota dewan yang sebelumnya akibat tersandung kasus korupsi.
Kemudian dari PKS, nama Zulkifli menggantikan Hendri Susanto yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan lantaran maju sebagai calon bupati Sijunjung pada Pilkada 2020 kemarin.
Seharusnya ada tiga orang anggota DPRD Sijunjung yang akan dilakukan PAW yaitu dari Partai Demokrat, PKS dan Golkar namun, proses PAW dari Golkar belum bisa dilaksanakan karena masih dalam proses di internal partai. Sehingga prosesi PAW baru dilaksanakan untuk dua anggota dewan.
Dari Partai Golkar, anggota DPRD Sijunjung Dapil III, Sarikal sebelumnya mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Sijunjung.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Doni Novrizon dan Kasubag Humas DPRD Sijunjung, Amri Can mengatakan, pelantikan dua orang anggota DPRD Sijunjung itu diproses berdasarkan SK Gubernur Sumbar.
“Dari PKS, Zulkifli menggantikan Hendri Susanto yang maju sebagai Cabup Sijunjung di Pilkada 2020. Dari Demokrat Redi Susilo menggantikan Walbardi. Harusnya dari partai Golkar juga ada. Tapi hingga kini belum ada pengganti Sarikal, karena masih diproses di internal Partai Golkar,” tuturnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irwan, dihadiri Bupati Yuswir Arifin dan wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy. Selain itu Forkopimda Kabupaten Sijunjung serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya yang turut hadir.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sijunjung Hasmizon membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat, nomor 171.689.2020 tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sijunjung atas nama Walbadri, nomor 171-626-2020.
Sementara itu berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat nomor 171.687. tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Hendri Susanto. Nomor 171-549-tahun 2020. (ndo)