SIJUNJUNG, METRO
Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 akan berbeda dari pemilihan sebelumnya. Dimana setiap tahapan proses diharuskan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Termasuk pada masa kampanye hingga waktu pemilihan mendatang. Andil tim gugus tugas penanganan Covid-19 pun cukup besar pada setiap tahapan Pilkada. Bahkan sejumlah aturan pun telah dirancang untuk itu. Seperti halnya pada masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September nanti. Aturan KPU mengatakan bahwa, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang akan dibatasi.
“Setiap tahapan, KPU akan selalu menerapkan prokes. Bagi peserta yang tidak mematuhi aturan (Prokes) tidak kita layani. Begitupun pada masa kampanye, pada pertemuan terbuka atau diluar ruangan hanya dibolehkan maksimal 100 orang. Jika di ruangan tertutup maksimal 50 orang,” tutur Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah.
Pihaknya mengatakan, pada aturan PKPU memang tidak mengatur sangsi ataupun konsekuensi bagi yang melanggar namun, dengan adanya peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang telah ditetapkan provinsi yang menjadi penyesuaian. “Bisa saja melekat ke sana. Tim gugus tugas bersama Bawaslu nantinya yang akan mengawasi itu. Namun terkait sanksi pemilu terhadap peserta tidak ada yang mengaturnya. Tapi yang bersifat imbauan untuk penerapan prokes memang ada diatur,” ujar Lindo saat dihubungi, Minggu (20/9).
Meski demikian, koordinasi antara penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan tim gugus tugas Covid-19 di Sijunjung memiliki peran utama dalam pengawasan prokes disetiap tahapan Pilkada. Terutama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sijunjung yang terus melonjak hingga kini.
Sementara Bawaslu Kabupaten Sijunjung melalui Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Antar Lembaga, Riki Minarsah menjelaskan, aturan bagi setiap pasangan calon untuk selalu menerapkan prokes pada setiap tahapan Pilkada, hanya bersifat imbauan. “Memang diminta untuk itu (penerapan prokes), nanti Bawaslu juga akan melakukan pengawasan prokes, disamping tetap melakukan pengawasan pemilu. Tapi apa konsekuensinya bagi pelanggar kita belum tahu juga seperti apa. Apakah nanti Perda AKB ini akan diterapkan kesana, bisa saja. Tentunya hal itu dilakukan juga melibatkan tim gugus tugas di Kabupaten,” jelas Riki Minarsah.
Sebelumnya, Pemkab Sijunjung bersama tim gugus tugas Covid-19, penyelenggara pemilu dan Fokopimda Sijunjung melaksanakan rapat kordinasi tentang pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19. Termasuk membahas tentang Perda AKB yang telah disahkan provinsi untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Peraturan ini tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” ujar Sekda Zefnihan saat rakor.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp.100 ribu untuk yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan/atau terkonfirmasi positif, tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp.500 ribu,” jelasnya.
Sedangkan sanksi pidananya setiap orang tidak menggunakan masker di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama dua (2) hari atau denda Rp.250 ribu. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali. (ndo)