SIJUNJUNG, METRO
Pasca waktu pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon kepala daerah (Cakada) dibuka KPU Sijunjung tanggal 4-6 September kemarin, masih terdapat pasangan calon yang belum melengkapi berkas untuk diserahkan ke KPU Sijunjung. Hal itu diungkapkan Sekretaris KPU Sijunjung, Irzal Zamzami pada, Selasa (15/9). Dijelaskan, batas waktu perbaikan berkas yang belum lengkap terakhir hingga, Rabu (16/9).
“Sebelumnya kelima pasangan calon masih terdapat kekurangan berkas. Telah kita beritahukan untuk segera dilengkapi. Empat di antaranya hingga saat ini sudah lengkap, tinggal satu pasangan lagi yang belum lengkap,” ujar Zamzami.
Waktu penyerahan berkas akan berlangsung hingga Rabu (16/9). “Batas waktu penyerahan berkas perbaikan sampai besok. Kita juga telah memberitahukan agar untuk dilengkapi. Jika sudah lewat batas waktunya, nanti akan ada rapat pleno untuk mengambil keputusan. Apakah pasangan bakal calon memenuhi syarat atau digugurkan alias tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Zamzami.
Kelima pasangan calon yang akan maju pada pemilihan kepala daerah di Sijunjung itu banyak yang kurang lengkap pada persyaratan administrasi. “Seperti legasir ijazah, tanda terima LHKPN, perbedaan nama dengan KTP. Dan sejumlah surat-surat lainnya. Sekarang tinggal satu pasangan calon lagi yang masih belum lengkap,” ungkap Sekretaris KPU Sijunjung.
Sebelumnya, KPU telah membuka waktu pendaftaran selama tiga hari untuk pasangan calon yang akan maju di Pilkada Sijunjung 2020. Sebanyak lima pasangan bakal calon melakukan pendaftaran ke KPU Sijunjung. Namun, kelima pasangan tersebut masih harus melengkapi berkas pada masa perbaikan yang telah ditentukan KPU, kemudian akan diputuskan pada rapat pleno sebagai bakal calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. (ndo)