“Apalagi dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku ukm bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama tentu dapat kita maksimalkan pencapaian tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Irvan Junaidi Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Lima Puluh Kota mengatakan Kemenag tahun ini lebih memfokuskan untuk serrifikasi halal terkait produk makanan dan minuman. “Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tuturnya.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Lima Puluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha. Selanjutnya pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk. Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya. (uus)