Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh adalah satu bentuk antisipasi dari pemerintah kota Payakumbuh untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam hal Pengawasan Tindak Pidana Korupsi, Pemko Payakymbuh melalui semua OPD, terutama OPD yang rentan terhadap terjadinya pungutan liar dan gratifikasi telah membentuk tim satgas yang berkolaborasi dan berkegiatan bersinergi antara unsur Pemda dan Aparat Penegak Hukum, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Saya juga selalu menegaskan kepada seluruh OPD untuk terus melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan. Saya tidak ada toleransi jika terjadi pelanggaran aturan. Alhamdulilllah Kota Payakumbuh telah dipercaya menjadi salah satu dari tiga daerah di Sumbar sebagai Observasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi,” katanya.
Sementara Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan program kabupaten/kota anti korupsi merupakan perluasan dari program desa anti korupsi yang telah berjalan dari 2021 sampai 2023.
“Kegiatan ini untuk mensinergikan semua program yang sudah ada dan mungkin sudah dilakukan dengan tujuan pengimplementasian nilai-nilai integritas, atau kami menyebutnya Jumat Bersepeda KK dan mencegah terjadinya perilaku korupsi,” katanya.
“Pemilihan Kota Payakumbuh sebagai sebagai calon Kota Percontohan Anti Korupsi bukan sembarangan, banyak kriteria dan persyaratannya. Untuk itu Kota Payakumbuh patut berbangga karena semua kriteria terpenuhi dan tidak semua daerah mampu memenuhi persyaratan dan kriteria,” sambungnya.
Irban Khusus Inspektorat Sumbar Ahda Yanuar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan tiga daerah untuk dilakukan observasi calon percontohan kabupaten dan kota anti korupsi. “Hal ini kita lihat karena Kota Payakumbuh dapat memenuhi enam komponen dan 19 indikator yang akan di observasi oleh KPK nantinya,” katanya. (uus)