“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan ko”
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, usai menerima penghargaan, Pj Sekda Herman Azmar mengatakan komitmen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) ASN berkualitas dan melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sudah tidak bisa ditawar.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan publik terbaik yang memuaskan. Dan untuk menghadirkan itu, kuncinya terletak pada penerapan sistem merit pada manajemen ASN,” kata Herman Azmar
.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lima Puluh Kota Adrian Wahyudi mengatakan, aspek terpenting yang dapat memengaruhi karir ASN di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota adalah kinerja, kompetensi, dan integriasnya selama bekerja. (uus)