Penyerahan penghargaan itu diberikan langsung Bupati kepada Kapolres 50 Kota, Kasat Resnarkoba, KBO, Kanit dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kotam
Sebelumnya diberitakan, Sekitar 54 Kilogram Narkoba jenis ganja kering yang dikemas dengan 49 paket berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di Kawasan Boncah di perbatasan Limapuluh Kota dan Kabupaten Agam. Tersangka G diduga dikendalikan Napi di Nusakambangan. Ia berkomunikasi melalui handphone. Dan dijanjikan upah 100 untuk satu paketnya.
Sementara IPTU. Andhika mengatakan bahwa Tersangka G merupakan Residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“ Untuk terssngka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat,” uarnya didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Desmon dan Kanit I, AIPTU. Doni Arwando. (uus)